KOPERASI ASTRA
Yuk lihat blohg ku :) pada pertemuan ini aku mau membahas salah satu koperasi terbesar dari 100 koperasi terbesar di Indonesia. Sebelum masuk ke pembahasan, yuk kita simak baik-baik dasar-dasarnya koperasi itu seperti apa, pengertian dan prinsip-prinsip, dan sebagainya.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dengan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Seiring bergantinya zaman perkembangan koperasi semakin pesat, tidak hanya di kota-kota besar saja ada koperasi melainkan daerah terpencil pun sudah ada. Masyarakat semakin mendorong adanya koperasi di daerah mereka, karna masyarakat sudah mengetahui manfaat dari adanya koperasi yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Salah satu koperasi yang berkembang pesat di Indonesia ini adalah Koperasi Astra.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, adapun perumusan masalahnya sebagai berikut :
- Bagaimana perkembangan koperasi dari jaman dulu sampai jaman sekarang
- Bentuk koperasi astra yang ada di Indonesia
- Hal-hal mengenai koperasi astra di Indonesia
1.3 Tujuan
Dengan dibuatnya tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi ini mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni :
- Mahasiswa dapat menerangkan tentang konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan koperasi
- Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai angota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertingi kesejahteraan para anggotanya. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Adapun pengertian-pengertian koperasi menurut beberapa sumber, yakni :
1. Definisi ILO
Ada enam elemen menurut ILO, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang
- Penggabungannya berdasarkan kesukarelaan
- Tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Ada konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat yang seimbang
2. Definis Chaniago
Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan ornag-orang atau badan hokum yang memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha dan mempertinggi kesejahteraan.
3. Definisi Dooren
Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4. Definisi Hatta
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa keadilan kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’”.
5. Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas “urusniaga” bertujuan ekonomi bukan sosial yang dikandung gotong royong.
6. Definisi UU No. 25 Tahun 1992
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
2.2 Konsep Koperasi
Menurut Munker dari University Of Marburg, konsep koperasi terbagi seperti :
1. Konsep Koperasi Barat
- Organisasi swasta
- Pembentukannya sukarela
- Menciptakan keuntungan timbal balik
2. Konsep Koperasi Sosialis
- Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
- Bertujuan merasionalkan produk
- Tidak berdiri sendiri melainkan subsistem dari sistem sosialisme
- Kepemilikan tujuan sosial politik
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
- Dominasi campur tangan pemerintah untuk pembinaan dan pengembangannya
- Diawasi oleh pemerintah
2.2.1 Konsep Koperasi Astra
Koperasi astra ini sendiri termasuk ke dalam konsep koperasi Negara berkembang. Koperasi yang berada di Negara berkembang seperti Indonesia ini menganut konsep koperasi Negara berkembang, karna masih adanya campur tangan oleh pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasinya. Tetapi adanya campur tangan ini bukan berarti koperasi astra termasuk dalam konsep koperasi sosialis. Perbedaan nya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikian kolektif, sedangkan koperasi dengan konsep Negara berkembang tujuan nya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.3 Aliran Dan Sejarah Koperasi
2.3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
Lahirnya koperasi di dunia berawal dari :
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
- 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
2.3.2 Aliran Dan Sejarah Koperasi Di Indonesia
Koperasi yang berkembang di Indonesia saat ini berawal dari sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Dan pada tahun 1915, Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi yang diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. J.h. Boeke sebagai Adviser voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelediki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Maka tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereeningingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra), dan pada tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi yang saat itu dipimpin oleh Prof. J.H Boeke. Kemudian pada tahun 1935 koperasi dipindahkan ke Dapertemen EZ (dapertemen kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, prinsip Naskom diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disampin UU No.25 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
Casselman (Anonim, 1989) mengungkapkan aliran koperasi ada tiga, yakni :
1. Aliran Yardstick
- Koperasi tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan sistem dan struktur perekonomian kapitalis
- Fungsi dan peranan koperasi dijadikan tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis
2. Aliran Sosialis
- Sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya
- Kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu
- Fungsi dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis
3. Aliran Persemakmuran
- Fungsi dan peran koperasi bukan sebagai alat, melainkan sebagai alternative sebagai dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis
- Koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.
2.3.3 Aliran Dan Sejarah Koperasi Astra
Koperasi Astra ini merupakan salah satu koperasi yang terbesar di Indonesia dari 100 koperasi yang ada di Indonesia. Awal mula terbentuknya koperasi Astra ini berawal pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC yang bertempat di Jalan Gaya Motor 1 No.10 Jakarta. Koperasi astra disahkan pada tanggal 14 Juli 1990 dengan akte badan hukum no. 8304. Dan sekitar Sembilan tahun berjalannya koperasi astra di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1999 perubahan anggaran dasar koperasi No.32/PAD/KWK.9/VIII/99. Koperasi astra juga mendapatkan saham dari PT. Astra Internatioanl sebanyak 1.000.000,00 (satu juta) lembar saham. Koperasi astra ini merupakan koperasi primer nasinal dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group astra.
Untuk koperasi astra sendiri menganut aliran persemakmuran, karna koperasi astra ini dijadikan wadah untuk mensejahterakan anggota koperasi astra atau anggota astra group. Dan sesuai dengan konsep yang dianut oleh koperasi astra, yaitu konsep koperasi Negara berkembang. Adanya campur tangan pemerintah untuk pengembangan dan pembinaan bersifat partnership dengan gerakan koperasi, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
2.4 Tujuan Dan Fungsi Koperasi Astra
Adapun tujuan dibentuknya koperasi astra, antara lain sebagai berikut :
- Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi anggotanya
- Mengutamakan pelayanan terbaik bagi anggotanya
- Mengutamakan kerjasama
- Pelanggan dan menjadi mitra usaha
- Pengelolaan koperasi secara professional, transparan dan hati-hati
- Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar
Tak hanya tujuan-tujuan yang mempengaruhi dibentuknya koperasi astra, koperasi astrapun menginginkan fungsi-fungsi dari koperasi astra bisa dinikmatin oleh anggotanya ataupun masyarakat. Adapun fungsi dari koperasi astra, yaitu :
- Bisa menjadi usaha yang bermanfaat bagi anggotanya dan menjadi nilai tamba bagi perusahaan di sekitar lingkungan koperasi astra
2.5 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip, antara lain :
1. Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi, antara lain:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya dan perekonian. Adapun unsure-unsur prinsipnya, antara lain :
- Keanggotaan yang terbuka Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Netral terhadap politik dan agama
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
3. Prinsip Raiffeisen
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar waktu, bukan uang
4. Prinsip Schulze
Herman Schulze tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industry kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Inti prinsip Herman Schulze adalah :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
- SHU dibagi menjadi tiga :
o Sebagian untuk cadangano Sebagian untuk masyarakato Sebagian untuk dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
6. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 istilah yang digunakan adalah “sendi-sendi dasar koperasi”. Prinsipnya antara lain :
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga dan modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota
- Usaha dan ketatalaksanaan nya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada
7. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992
Dalam UU No.25 Tahun 1992 istilah yang digunakan adalah “prinsip koperasi”. Prinsipnya adalah :
- Sifat keanggotaan nya sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Kemandirian
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2.5.1 Prinsip Koperasi Astra
Sesuai dengan tujuh prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan di atas. Menurut koperasi astra, prinsip koperasi yang sesuai dengan koperasi astra adalah prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 Tahun 1992, yang menyebutkan prinsip koperasi astra adalah :
- Mendapatkan manfaat dan pelayanan atas seluruh kegiatan koperasi, seperti :
o Berbagai Fasilitas Pinjaman
o Beasiswa untuk Anak Anggota
o Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
o Program Perumahan Simpanan Berjangka
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
- Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program koperasi
- Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di koperasi
2.6 Jenis Dan Bentuk Koperasi Astra
Untuk jenis pinjaman yang ditawarkan dari koperasi astra, terdapat bermacam-macam jenis pinjaman yang bisa digunakan oleh anggota koperasi astra, antara lain :
· Peduli bencana
Bencana yang terjadi tentunya tidak akan terfikirkan oleh setiap orang. Koperasi astra memberikan pinjaman dengan bunga murah untuk membantu seluruh anggotanya yang terkena bencana.
· Griya perdana
Koperasi astra memberikan pinjaman dengan bunga murah kepada anggotanya untuk membeli rumah, yang koperasi astra tersebut bekerja sama dengan pihak developer rumah, jamsostek dan bank pemberi KPR.
· Sewa rumah
Untuk biaya sewa rumah, koperasi astra memberikan pinjaman dengan bunga murah.
· Darurat
Keadaan darurat dan musibah yang terjadi sebenernya keadaan yang tak terduga. Koperasi astra pinjaman bunga murah dengan menyediakan fasilitas membiaya rumah sakit yang tidak tercover oleh fasilitas kesehatan, kebakaran atau musibah lainnya.
· Pelangi keluarga
Peristiwa kelahiran, pernikahan dan kedukaan merupakan peristiwa penting, maka koperasi astra memberikan pinjaman dengan bunga murah untuk anggotanya.
· Pendidikan
Pendidikan untuk zaman sekarang ini sangat penting, dengan ini koperasi astra memberikan pinjaman untuk biaya pendidikan bagi anggota keluarganya.
· Modal pensiun
Usia tidak lagi produktif bukan hal yang menghalangi adanya aktivitas. Koperasi Astra jmenyediakan fasilitas pinjaman modal pensiun sebagai modal usaha bagi peserta pelatihan wirausaha yang ingin membuka usaha.
· Multi griya
Pinjaman MultiGriya merupakan salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk membantu dalam mendapatkan rumah idaman bagi anggota Koperasi Astra.
· Renovasi rumah
Ingin meronasi rumah dan membuat rumah nyaman, tidak usah pusing lagi karna koperasi astra memberikan pinjaman.
· Transportasi
Koperasi Astra menyediakan fasilitas pinjaman sepeda motor guna memfasilitasi para anggota yang ingin memiliki motor dengan prosedur yang lebih mudah.
· Multiguna
Koperasi Astra memberikan fasilitas pinjaman multiguna yang bisa dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan anggota.
· Usaha keluarga
Program pinjaman ini dikhususkan untuk modal pengembangan usaha anggota yang telah berjalan minimal 2 tahun.
2.8 Pemodalan Koperasi Astra
Modal dasar pendirian Koperasi Astra Internasional berasal dari hasil penjualan saham ASTRA yang sebelumnya telah dibeli oleh beberapa karyawan, tanpa bantuan dana dari Astra sama sekali. Hingga saat ini, jumlah anggota koperasi Astra Internasional mencapai 57.000 orang. Terhitung pada 2012, Koperasi Astra International membukukan kenaikan saldo sejumlah Rp 294,7 miliar, melambung sebesar 26.64% dibanding tahun 2011.
Daftar Pustaka
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi Teori Dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sitio, Arifin dan Haloman Tamba. 2001. Koperasi Teori Dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Limbong, Brenhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta Selatan: Margaretha Pustaka