Kamis, 31 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi





CU PADAT ASIH



BAB V

I.      Pengertian Badan Usaha

Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual. Badan usaha ini dibedakan menjadi 2(dua) jenis yaitu, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

II.    Koperasi Sebagai Badan Usaha

Menurut UU No 25/1992 tentang perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang  atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan berdarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluarga. Bisa meweujudkan masyarakat yang maju dan adil berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Credit Union Padat Asih ini merupaka badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu atau anggota, dengan carai menabungkan uang mereka sehinga menciptakan modal bersama agar bisa dipinjamkan antar sesama mereka dengan bunga yang layak sehingga menghasilkan profit yang bisa memproduktifkan dan mensejahterakan anggota koperasinya.

III.  Tujuan Dan Nilai Koperasi CU Padat Asih

·       Memaksimumkan Keuntungan

Dengan menggunakan dan memanfaatkan kapasitas dengan semaksimal dan seoptimal mungkin sehingga bisa mendapatkan laba yang maksimal. Seperti halnya CU Padat Asih yang bermula beranggotakan hanya beberapa orang dengan modal yang kecil, selalu mengoptimalkan dan bisa memanfaatkan modal yang kecil hingga sekarang sudah memiliki anggota yang tersebar luas dan memiliki modal yang besar.

·       Memaksimumkan Nilai Koperasi CU Padat Asih

Dilihat dari tujuan-tujuan CU Padat Asih yang sudah tercapai satu demi satu, membuat CU Padat Asih memaksimumkan nilai koperasinya, sehingga tujuan bisa terlaksana dan dirasakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Awalnya CU Padat Asih ini beranggotakan guru-guru dan karyawan sekolah di bawah asuhan YBHK, dan sekarang sudah berkembang pesat sehingga anggotanya tersebar di wilayah Jabodetabek, Propinsi Jawa Tengah dengan asset yang sangat banyak yaitu kurang lebih 12 Miliyar. CU Padat Asih ini sudah bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat membina kekeluargaan dan kebersamaan, kegiatan pendidikan berkoperasi, memberikan bantuan sosial, menjalin kerja sama dengan lembaga atau koperasi dengan prinsip saling menguntungkan.

·       Meminimumkan Biaya

Meminimumkan biaya pada koperasi adalah meminimkan biaya produksi sehingga CU Padat Asih bisa mendapatkan keuntungan.

IV.  Tujuan CU Padat Asih

Adapun tujuan dari CU Padat Asih ini, sebagai berikut :
1.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
2.     Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga keuangan yang dipercaya anggota dan masyarakat
3.     Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga keuangan pilihan utama bagi anggota
4.     Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga investasi yang nyaman dan menguntungkan
5.     Memperkuat kelembagaan CU Padat Asih melalui peningkatan peran anggota
6.     Menyediakan layanan jasa keuangan yang dibutuhkan anggota
7.     Menumbuhkan spirit wirausaha dakam diri anggota
8.     Memberikan pelayanan yang mudah dan cepat

V.    Kegiatan Usaha Koperasi

V.I  Status Dan Motif Anggota Koperasi

Di CU Padat Asih bedakan beberapa jenis keanggotaan, seperti :
·       Anggota biasa adalah anggota yang berusia 17 tahun ke atas dan mempunyai penghasilan
·       Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia dibawah 17 tahun dan belum mempunyai penghasilan
·       Anggota biasa adalah berhak meminjam sedangkan anggota luar biasa belum berhak meminjam

V.II Kegiatan Usaha

CU Padat Asih melakukan dan menjalankan berbagai kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dan bisa mensejahterakan anggotanya. Bentuk kegiatan usaha CU Padat Asih ini seperti dalam bentuk simpanan dan pinjaman.

V.III Permodalan Koperasi

Permodalan CU Padat Asih adalah sebagai berikut :
·       Modal sendiri terdiri dari saham anggota dan modal lembaga :
a.      Saham anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib kapitalisasi
b.     Modal lembaga terdiri dari cadangan umum, cadangan resiko dan hibal atau donasi
·       Modal lembaga diusahakan berada pada rasio 10% dari total asset
·       Modal lembaga berfungsi menjaga tingkat solvabilitas, maka jumlah modal lembaga diupayakan sebanding atau lebih besar dari asset-aset yang tidak menghasilkan


Bab VI

I.      Pengertian SHU

Sisa Hasil Koperasi (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau total biaya dalam satu tahun buku. Menurut UU  No 25/1992, tentang perkoperasiaan Bab IX pasal 45 SHU adalah :

·       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
·       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi, sesuai keputusan rapat anggota
·       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

Surplus Hasil Usaha (SHU) akan memperkuat dana cadangan umum serta balas jasa dan penghargaan.

II.    Rumus Pembagian SHU

Untuk pembagian sisa hasil usaha CU Padat Asih digunakan rumus, sebagai berikut :

SHU (Sisa Hasil Usaha) = jumlah pendapatan usaha-beban usaha

III.  Prinsip Pembagian SHU

Pada saat pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) CU Padat Asih bersumber dari dana anggota yang dikumpulkan secara bersama-sama, SHU yang diterima setiap anggotanya adalah modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi, anggota akan menerima SHU dan merupakan hak anggota sebagai tanda balas jasa saham dan balas jasa pinjaman.


KOPERASI Teori Dan Praktek Arifin Sitio (Arifin Sitia-HAklomoan TAmba)