CU PADAT ASIH
BAB V
I. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan
perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan
faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat
dijual. Badan usaha ini dibedakan menjadi 2(dua) jenis yaitu, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
II. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No 25/1992 tentang perkoperasian, koperasi Indonesia adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan berdarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluarga. Bisa meweujudkan masyarakat yang maju dan adil berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Credit Union Padat Asih ini merupaka badan usaha yang dimiliki oleh
sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu atau anggota,
dengan carai menabungkan uang mereka sehinga menciptakan modal bersama agar
bisa dipinjamkan antar sesama mereka dengan bunga yang layak sehingga
menghasilkan profit yang bisa memproduktifkan dan mensejahterakan anggota
koperasinya.
III. Tujuan Dan Nilai Koperasi CU Padat Asih
·
Memaksimumkan Keuntungan
Dengan menggunakan dan memanfaatkan kapasitas dengan semaksimal dan
seoptimal mungkin sehingga bisa mendapatkan laba yang maksimal. Seperti halnya
CU Padat Asih yang bermula beranggotakan hanya beberapa orang dengan modal yang
kecil, selalu mengoptimalkan dan bisa memanfaatkan modal yang kecil hingga
sekarang sudah memiliki anggota yang tersebar luas dan memiliki modal yang
besar.
·
Memaksimumkan Nilai Koperasi CU Padat Asih
Dilihat dari tujuan-tujuan CU Padat Asih yang sudah tercapai satu demi
satu, membuat CU Padat Asih memaksimumkan nilai koperasinya, sehingga tujuan
bisa terlaksana dan dirasakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Awalnya CU
Padat Asih ini beranggotakan guru-guru dan karyawan sekolah di bawah asuhan
YBHK, dan sekarang sudah berkembang pesat sehingga anggotanya tersebar di
wilayah Jabodetabek, Propinsi Jawa Tengah dengan asset yang sangat banyak yaitu
kurang lebih 12 Miliyar. CU Padat Asih ini sudah bisa menyelenggarakan berbagai
kegiatan yang dapat membina kekeluargaan dan kebersamaan, kegiatan pendidikan
berkoperasi, memberikan bantuan sosial, menjalin kerja sama dengan lembaga atau
koperasi dengan prinsip saling menguntungkan.
·
Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya pada koperasi adalah meminimkan biaya produksi sehingga
CU Padat Asih bisa mendapatkan keuntungan.
IV. Tujuan CU Padat Asih
Adapun tujuan dari CU Padat Asih ini, sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
2.
Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga keuangan yang
dipercaya anggota dan masyarakat
3.
Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga keuangan pilihan
utama bagi anggota
4.
Menjadikan CU Padat Asih sebagai lembaga investasi yang
nyaman dan menguntungkan
5.
Memperkuat kelembagaan CU Padat Asih melalui peningkatan
peran anggota
6.
Menyediakan layanan jasa keuangan yang dibutuhkan anggota
7.
Menumbuhkan spirit wirausaha dakam diri anggota
8.
Memberikan pelayanan yang mudah dan cepat
V. Kegiatan Usaha Koperasi
V.I
Status Dan Motif Anggota Koperasi
Di CU Padat Asih bedakan beberapa jenis keanggotaan, seperti :
·
Anggota biasa adalah anggota yang berusia 17 tahun ke atas
dan mempunyai penghasilan
·
Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia dibawah 17
tahun dan belum mempunyai penghasilan
·
Anggota biasa adalah berhak meminjam sedangkan anggota luar
biasa belum berhak meminjam
V.II
Kegiatan Usaha
CU Padat Asih melakukan dan menjalankan berbagai kegiatan usaha yang dapat
menghasilkan keuntungan dan bisa mensejahterakan anggotanya. Bentuk kegiatan
usaha CU Padat Asih ini seperti dalam bentuk simpanan dan pinjaman.
V.III
Permodalan Koperasi
Permodalan CU Padat Asih adalah sebagai berikut :
·
Modal sendiri terdiri dari saham anggota dan modal lembaga :
a. Saham
anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib
kapitalisasi
b. Modal lembaga
terdiri dari cadangan umum, cadangan resiko dan hibal atau donasi
·
Modal lembaga diusahakan berada pada rasio 10% dari total asset
·
Modal lembaga berfungsi menjaga tingkat solvabilitas, maka
jumlah modal lembaga diupayakan sebanding atau lebih besar dari asset-aset yang
tidak menghasilkan
Bab VI
I. Pengertian SHU
Sisa Hasil Koperasi (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau total biaya dalam satu tahun buku. Menurut
UU No 25/1992, tentang perkoperasiaan
Bab IX pasal 45 SHU adalah :
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi,
sesuai keputusan rapat anggota
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota
Surplus Hasil Usaha (SHU) akan memperkuat dana cadangan umum serta balas
jasa dan penghargaan.
II. Rumus Pembagian SHU
Untuk pembagian sisa hasil usaha CU Padat Asih digunakan rumus, sebagai
berikut :
SHU (Sisa
Hasil Usaha) = jumlah pendapatan usaha-beban usaha
III. Prinsip Pembagian SHU
Pada saat pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) CU Padat Asih bersumber dari
dana anggota yang dikumpulkan secara bersama-sama, SHU yang diterima setiap
anggotanya adalah modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang
dilakukan dengan koperasi, anggota akan menerima SHU dan merupakan hak anggota
sebagai tanda balas jasa saham dan balas jasa pinjaman.
KOPERASI
Teori Dan Praktek Arifin Sitio (Arifin Sitia-HAklomoan TAmba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar