Kamis, 26 Juni 2014

Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Pasar Modal



Saya akan membahas hasil review mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 2.



Bank dan Lembaga Keuangan 2

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menjadi perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds) dan ini diatur oleh regulasi dari pemerintah. Menurut UU Perbankan No.14/1967, lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke/di dalam masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.


Lembaga yang akan dibahas ini adalah lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangangan non Bank yaitu pasar modal.


BANK
Kata Bank dan perbankan sudah tidak asing lagi untuk kita dengar dizaman sekarang ini. Bank sudah berdiri sejak tahun 1690-an dan berawal dibentuk seperti seperti sebuah firma. Berawal dari zaman kerajaan di Eropa yang terus berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang pada saat zaman penjajahan dulu. Sejarah menyatakan, perbankan dikenal dari jasa penukaran uang antara kerjaan yang satu dengan kerajaan yang lainnya, dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Berjalannya waktu, perbankan di dunia mulai berkembang yaitu dengan kegiatan peminjaman uang kepada masayarakat dengan menggunakan uang yang disimpan oleh masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market).

Berdasarkan Undang-Undang diatas dapat disimpulkan, Bank adalah badan usaha yang menjadi perantara antara masyarakat yang memiliki uang dengan yang membutuhkan uang dengan tujuan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.

Bank memiliki dua tugas yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat ke masyarakat juga. Bagan dibawah ini menjelaskan bentuk Bank dalam menghimpun dan menyalurkan dananya ke masyarakat.


Masyarakat lebih mempercayai dalam menyimpan atau meminjam uang di Bank, karena Bank adalah lemabaga keuangan yang resmi yang sudah diatur di undang-undang pemerintah, dibandingkan harus menyimpan atau meminjamnya kepada orang lain.

Seseorang yang menyimpan atau meminjam uang di Bank memiliki manfaat tertentu, seperti dibawah ini.

Menyimpan Dana Di Bank
Meminjam Dana Di Bank
Mendapatkan bunga Bank (interest)
Penambahan kapasitas atau cash flow
Memperkecil resiko (risk)
Investasi (penambahan capital)
Investasi


Menyimpan atau meminjam dana melalui Bank dapat dijadikan sebagai alternative, karena jika melalui Bank kita dapat  dengan mudah melakukan transaksi dimanapun lokasi kita berada.  
     
Dapat kita ilustrasikan dengan A adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan B adalah pihak yang membutuhkan dana, jika A dan B melakukan simpan pinjam tanpa melalui Bank.



Yang harus diperhatikan sebelum A dan B melakukan transaksi simpan pinjam uang tanpa melalui perantara Bank adalah :

1.      Kepercayaan
Dalam transaksi ini yang paling penting adalah tingkat kepercayaan. Dengan adanya kepercayaan yang terjalin diantara kedua pihak ini maka transkasi akan berjalan lancar tanpa rasa curiga diantara pihak yang satu dengan pihak yang lain.

2.      Ketersediaan dana
Setelah rasa percaya sudah tertanam di diri masing-masing pihak, maka yang penting lagi adalah ketersediaan dana, karena tidak mungkin transaksi simpan pinjam ini dilakukan tanpa adanya dana yang tersedia oleh pihak yang memiliki kelebihan dana.
  

  
            Dalam transaksi yang diilustrasikan di atas, maka terjadi double coincidence. Doubel coincidence ini tidak akan terjadi jika melakukan simpan pinjam di Bank, karena Bank adalah lembaga keuangan yang resmi sudah diatur.

Pihak A adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana, dan biasanya pihak yang mempunyai kelebihan dana ini akan melakukan seperti :

1.        Konsumtif
Konsumtif ini adalah kebudayaan mengkonsumsi. Seseorang yang memiliki dana yang lebih akan terus-terusan untuk belanja agar kepuasannya terpenuhi.

2.        Berjaga-jaga
Tidak ada yang tau apa yang akan terjadi dimasa depan. Maka seseorang yang memiliki kelebihan dana ini akan menyimpan uangnya untuk berjaga-jaga atas kejadiaan dimasa depan yang belum diketahui.

3.        Investasi
Setelah dana yang digunakan untuk konsumtif dan berjaga-jaga, maka dana yang lain digunakan untuk investasi agar modal yang dipunyai bisa bertambah.

            Pihak B adalah pihak yang kekurangan dana, dan biasanya pihak yang mempunyai kekurangan dana ini akan melakukan seperti :

1.        Pinjam uang atau kredit
Uang yang memerlukan dana, akan meminjam dana ke pihak yang memiliki kelebihan dana untuk digunakan dalam berinvestasi, menjalankan usaha atau yang lainnya.

2.        Investasi
Setelah dana yang digunakan keperluan yang lainnya, maka setelahnya digunakan untuk investasi agar modal yang dipunyai bisa bertambah.

            Dalam penjelasan di atas, pihak A tentunya ingin menerima tingkat bunga yang tinggi (I1) dari pihak Bank agar return yang ia dapatkan juga lebih tinggi, sedangkan pihak B tentunya ingin membayar tingkat bunga serendah mungkin (I2) kepada pihak Bank dan menghasilkan sisa dari pinjaman itu banyak agar sisanya bisa diinvestasikan kembali.

Didalam situasi ini pihak Bank akan melihat dan memberlakukan system bunga yang akan menghasilkan keuntungan untuk pihak Banknya tersendiri sebagai perantara antara A dengan B, yaitu  suku bunga pinjaman (I2) pihak B akan lebih besar dibandingkan dengan suku bunga tabungan (I1) pihak A.



           Selisih dari (I2) dengan (I1) ini akan menghasilkan interest spread yang akan diterima oleh pihak Bank.


Pasar Modal
          Pasar modal ini adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk memperjual-belikan modal dan surat pernyataan hutang perusahaan. Menurut Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 mengenai pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah bursa efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomer 76). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Saat ini pasar modal mengacu pada UU Nomer 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

            Tentunya setiap orang tidak puas dengan hasil yang sudah ia dapatkan pada saat ini, dan mereka akan menambah terus hasil yang akan ia dapatkan sampai mereka merasa puas. Nah begitu juga dengan ilustrasi ini yaitu pihak Ayu dan pihak Babe yang merasa belum puas dengan hasil yang mereka dapatkan dari simpan atau pinjam melalui Bank.

            Pihak Babe membuka usaha dengan menerbitkan obligasi kepada pihak Ayu dengan diskonto yang besar. Akan tetapi pihak Ayu belum merasa puas dengan kepemilikan obligasi saja, lalu Ayu menginginkan menjadi bagian kepemilikan dari usaha tersebut yaitu dengan membeli saham dari usaha Babe. Setiap tahun Babe akan menerima dividen yang sesuai dengan bagian saham yang ia miliki. Rumus dividen dapat kita tulisakan sebagai berikut.


            Dalam rumus tersebut, elemen profit sudah termasuk dengan fixed cost dan variable cost. Elemen retained eranings dan bonus adalah elemen yang mengakibatkan terjadinya contingency. Apa itu contingency theory? Contingency theory adalah teori yang menimbulkan konflik kepentingan antara owner dengan manager perusahaan.



Dalam usahanya, Babe (I2) dan Ayu (I1) mengharapkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga investasi (I3). Situasi ini tidak akan terjadi, karena yang terjadi sebenernya dalam kenyataannya adalah sebagai berikut.
 

Ketika tingkat suku bunga Bank lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga investasi, maka masyarakat akan lebih memilih menabung di Bank.

Ilustrasi lainnya mengenai investasi di pasar modal. Saat Ina pada tanggal 26 Juni membeli saham seharga 11.000 per lembar saham pada jam 11.00, dan menjualnya pada saat jam 14.00 seharga 11.000 per lembar. Sehingga Ina mendapatkan keuntungan 1.000 per lembar sahamnya dan keuntungan ini dinamakan Capital Gain dan peristiwa ini dinamakan Short Selling.

Ketika Ina mengharapkan untung minimal 1.500 per lembarnya dan tidak menjualnya pada jam 14.00 tetapi menjualnya pada jam 16.00, maka harga dipasaran turun menjadi 9.500 per lembar dan ini dinamakan Capital Loss.

Harga saham naik atau turun dapat diprediksi dan diperkirakan, seperti ada event-event yang besar biasanya harga saham akan naik karena terjadi demand pull (permintaan naik). Contohnya puasa, pemilu.


Sekian hasil review saya pada kali ini. Semoga membantu kalian yaaa J