Saya akan membahas hasil review mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
2.
Bank dan
Lembaga Keuangan 2
Lembaga keuangan adalah lembaga yang menjadi
perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack
of funds) dan ini diatur oleh regulasi dari pemerintah. Menurut UU Perbankan No.14/1967, lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke/di dalam masyarakat.
Di Indonesia
lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank.
Lembaga
yang akan dibahas ini adalah lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangangan non
Bank yaitu pasar modal.
BANK
Kata Bank dan
perbankan sudah tidak asing lagi untuk kita dengar dizaman sekarang ini. Bank
sudah berdiri sejak tahun 1690-an dan berawal dibentuk seperti seperti sebuah
firma. Berawal dari zaman kerajaan di Eropa yang terus berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang pada saat zaman penjajahan dulu. Sejarah menyatakan,
perbankan dikenal dari jasa penukaran uang antara kerjaan yang satu dengan
kerajaan yang lainnya, dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Berjalannya waktu,
perbankan di dunia mulai berkembang yaitu dengan kegiatan peminjaman uang
kepada masayarakat dengan menggunakan uang yang disimpan oleh masyarakat.
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya sehingga dapat meningkatkan
taraf hidup mereka.
Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga
keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan
menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau
menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market).
Berdasarkan
Undang-Undang diatas dapat disimpulkan, Bank adalah badan usaha yang menjadi
perantara antara masyarakat yang memiliki uang dengan yang membutuhkan uang
dengan tujuan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya menjadi lebih
sejahtera.
Bank memiliki dua
tugas yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat ke masyarakat juga.
Bagan dibawah ini menjelaskan bentuk Bank dalam menghimpun dan menyalurkan
dananya ke masyarakat.
Masyarakat
lebih mempercayai dalam menyimpan atau meminjam uang di Bank, karena Bank
adalah lemabaga keuangan yang resmi yang sudah diatur di undang-undang
pemerintah, dibandingkan harus menyimpan atau meminjamnya kepada orang lain.
Seseorang
yang menyimpan atau meminjam uang di Bank memiliki manfaat tertentu, seperti
dibawah ini.
Menyimpan Dana Di Bank
|
Meminjam Dana Di Bank
|
Mendapatkan bunga Bank (interest)
|
Penambahan kapasitas atau cash flow
|
Memperkecil resiko (risk)
|
Investasi (penambahan capital)
|
Investasi
|
|
Menyimpan atau meminjam dana melalui Bank dapat
dijadikan sebagai alternative, karena jika melalui Bank kita dapat dengan mudah melakukan transaksi dimanapun
lokasi kita berada.
Dapat kita ilustrasikan dengan A adalah pihak yang
memiliki kelebihan dana dan B adalah pihak yang membutuhkan dana, jika A dan B
melakukan simpan pinjam tanpa melalui Bank.
Yang harus diperhatikan sebelum A dan B melakukan
transaksi simpan pinjam uang tanpa melalui perantara Bank adalah :
1. Kepercayaan
Dalam
transaksi ini yang paling penting adalah tingkat kepercayaan. Dengan adanya
kepercayaan yang terjalin diantara kedua pihak ini maka transkasi akan berjalan
lancar tanpa rasa curiga diantara pihak yang satu dengan pihak yang lain.
2. Ketersediaan dana
Setelah
rasa percaya sudah tertanam di diri masing-masing pihak, maka yang penting lagi
adalah ketersediaan dana, karena tidak mungkin transaksi simpan pinjam ini
dilakukan tanpa adanya dana yang tersedia oleh pihak yang memiliki kelebihan
dana.
Dalam transaksi yang diilustrasikan
di atas, maka terjadi double coincidence. Doubel coincidence ini tidak akan
terjadi jika melakukan simpan pinjam di Bank, karena Bank adalah lembaga
keuangan yang resmi sudah diatur.
Pihak A adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana,
dan biasanya pihak yang mempunyai kelebihan dana ini akan melakukan seperti :
1.
Konsumtif
Konsumtif
ini adalah kebudayaan mengkonsumsi. Seseorang yang memiliki dana yang lebih
akan terus-terusan untuk belanja agar kepuasannya terpenuhi.
2.
Berjaga-jaga
Tidak
ada yang tau apa yang akan terjadi dimasa depan. Maka seseorang yang memiliki
kelebihan dana ini akan menyimpan uangnya untuk berjaga-jaga atas kejadiaan
dimasa depan yang belum diketahui.
3.
Investasi
Setelah
dana yang digunakan untuk konsumtif dan berjaga-jaga, maka dana yang lain
digunakan untuk investasi agar modal yang dipunyai bisa bertambah.
Pihak B adalah pihak yang kekurangan
dana, dan biasanya pihak yang mempunyai kekurangan dana ini akan melakukan
seperti :
1.
Pinjam uang atau
kredit
Uang
yang memerlukan dana, akan meminjam dana ke pihak yang memiliki kelebihan dana
untuk digunakan dalam berinvestasi, menjalankan usaha atau yang lainnya.
2.
Investasi
Setelah
dana yang digunakan keperluan yang lainnya, maka setelahnya digunakan untuk
investasi agar modal yang dipunyai bisa bertambah.
Dalam penjelasan di atas, pihak A
tentunya ingin menerima tingkat bunga yang tinggi (I1)
dari pihak Bank agar return yang ia dapatkan juga lebih tinggi, sedangkan pihak
B tentunya ingin membayar tingkat bunga serendah mungkin (I2) kepada
pihak Bank dan menghasilkan sisa dari pinjaman itu banyak agar sisanya bisa
diinvestasikan kembali.
Didalam situasi ini pihak Bank akan melihat dan
memberlakukan system bunga yang akan menghasilkan keuntungan untuk pihak
Banknya tersendiri sebagai perantara antara A dengan B, yaitu suku bunga pinjaman (I2) pihak B akan
lebih besar dibandingkan dengan suku bunga tabungan (I1) pihak A.
Selisih dari (I2) dengan (I1)
ini akan menghasilkan interest spread yang akan diterima oleh pihak Bank.
Pasar Modal
Pasar
modal ini adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk
memperjual-belikan modal dan surat pernyataan hutang perusahaan. Menurut
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 mengenai pasar modal menyebutkan bahwa
pasar modal adalah bursa efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomer 76). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung
atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan
efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham,
obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Saat ini pasar
modal mengacu pada UU Nomer 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Tentunya setiap orang tidak puas dengan hasil yang sudah
ia dapatkan pada saat ini, dan mereka akan menambah terus hasil yang akan ia
dapatkan sampai mereka merasa puas. Nah begitu juga dengan ilustrasi ini yaitu pihak
Ayu dan pihak Babe yang merasa belum puas dengan hasil yang mereka dapatkan
dari simpan atau pinjam melalui Bank.
Pihak Babe membuka usaha dengan menerbitkan obligasi
kepada pihak Ayu dengan diskonto yang besar. Akan tetapi pihak Ayu belum merasa
puas dengan kepemilikan obligasi saja, lalu Ayu menginginkan menjadi bagian
kepemilikan dari usaha tersebut yaitu dengan membeli saham dari usaha Babe. Setiap
tahun Babe akan menerima dividen yang sesuai dengan bagian saham yang ia
miliki. Rumus dividen dapat kita tulisakan sebagai berikut.
Dalam rumus tersebut, elemen profit
sudah termasuk dengan fixed cost dan variable cost. Elemen retained eranings
dan bonus adalah elemen yang mengakibatkan terjadinya contingency. Apa itu contingency
theory? Contingency theory adalah
teori yang menimbulkan konflik kepentingan antara owner dengan manager
perusahaan.
Dalam usahanya, Babe (I2) dan Ayu (I1)
mengharapkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga
investasi (I3). Situasi ini tidak akan terjadi, karena yang terjadi
sebenernya dalam kenyataannya adalah sebagai berikut.
Ketika tingkat suku bunga Bank lebih besar
dibandingkan dengan tingkat suku bunga investasi, maka masyarakat akan lebih
memilih menabung di Bank.
Ilustrasi lainnya mengenai investasi di pasar modal.
Saat Ina pada tanggal 26 Juni membeli saham seharga 11.000 per lembar saham pada
jam 11.00, dan menjualnya pada saat jam 14.00 seharga 11.000 per lembar. Sehingga
Ina mendapatkan keuntungan 1.000 per lembar sahamnya dan keuntungan ini
dinamakan Capital Gain dan peristiwa
ini dinamakan Short Selling.
Ketika Ina mengharapkan untung minimal 1.500 per
lembarnya dan tidak menjualnya pada jam 14.00 tetapi menjualnya pada jam 16.00,
maka harga dipasaran turun menjadi 9.500 per lembar dan ini dinamakan Capital Loss.
Harga saham naik atau turun dapat diprediksi dan
diperkirakan, seperti ada event-event yang besar biasanya harga saham akan naik
karena terjadi demand pull
(permintaan naik). Contohnya puasa, pemilu.
Sekian
hasil review saya pada kali ini. Semoga membantu kalian yaaa J