Rabu, 02 Juli 2014

Hasil Evaluasi Sistem Kliring Nasional


Hasil Evaluasi Sistem Kliring Nasional

Seiring dengan perkembangan dunia ekonomi yang semakin pesat, membuat masyarakat terutama pengusaha membutuhkan alat yang bisa bekerja secara cepat, praktis dan aman dalam bertransaksi. Sebelum pemerintah membuat alat pembayaran yang dapat menunjang transaksi masyarakat maka pemerintah membuat peraturan untuk menentukan apakah bank tersebut dapat menerima deposit dari masayarakat atau tidak.

Peraturan yang dibuat adalah minimal modal yang dimiliki oleh bank dengan adanya rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) dengan minimal nilai CAR nya adalah 8% dan sudah diperbarui menjadi 20% yang sudah berlaku sejak tahun 2014. Jika nilai CAR kurang 20%, maka bank tersebut tidak boleh menerima deposit dari masyarakat.

Peraturan ini dibuat untuk menanggung resiko investasi yang dijalankan oleh bank, karena investasi yang dilakukan oleh bank bukan investasi dari pihak bank saja melainkan dari masyarakat. Sehingga jika bank tersebut terjadi sesuatu atau kendala, bank tersebut masuk bisa mengembalikan deposit milik masyarakat.

Pemerintah dan pihak Bank Indonesia menyadari akan kebutuhan masyarakat tersebut agar para pengusaha bisa menjalankan usahanya tanpa hambatan dalam bertransaksi. Salah satu alternative yang dibuat oleh pemerintah dan Bank Indonesia dalam alat pembayaran adalah kliring.

Menurut Sri Susilo.2000 : 96, kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan secara elektronik antar bank yang diatas namakan bank atau nasabahnya yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam perundang-undangan yang digunakan dalam transaksi pembayaran.

Pada awalnya kliring digunakan secara manual, akan tetapi melihat antusias masyarakat terhadap alat pembayaran yang memudahkan, sehingga Bank Indonesia membuat kliring ini tidak manual lagi.

Dilihat dari sistem pelaksanaanya, kliring dapat dikatakan sebagai perhitungan antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral. Lembaga keuangan yang dapat menjadi peserta kliring ini harus memenuhi syarat dibawah ini :
  • Bank yang menjadi peserta kliring harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  • Mempunyai izin usaha yang sah.
  • Keadaan administrasi yang memungkin bank dapat memenuhi kewajibannya.
  • Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
  • Bank peserta menunjuk orang sebagai wakil tetap pada lembaga kliring.

Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring di Indonesia antara lain adalah :
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Wesel bank untuk transfer kredit

Semua warkat ini harus dinyatakan dalam mata uang rupiah bernilai penuh (100% dari face value), dan telah jatuh tempo.

Setelah mengetahui syarat menjadi peserta kliring dan warkat yang dapat diperhitungkan dalam proses kliring, selanjutnya kita akan membahas mengenai mekanisme kliring tersebut antar bank yang akan diterangkan dengan gambar dibawah ini.



Dari gambar diatas dapat dijelaskan penjelasan sebagai berikut :

  • Nota debet keluar
Yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.

  • Nota debet masuk
Yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.

  • Nota kredit keluar
Yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.

  • Nota kredit masuk
Yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

  • Transfer
Yaitu pemindahan dana antara bank yang sama dengan wilayah yang sama atau berbeda.

Warkat
Saldo di Bank
Nota debet keluar
+
Nota debet masuk
-
Nota kredit keluar
-
Nota kredit masuk
+
Tolak kliring
+/-
Hasil
+ (menang kliring) / - (kalah kliring)

          Setelah tata cara yang sudah digambarkan diatas, maka selanjutnya adalah menyusun neraca gabungan  peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat biyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut akan menang kliring, begitu juga sebaliknya.

Apabila masing-masing saldo kliring peserta sudah diselesaikan dan neraca gabungan telah seimbang, maka kliring telah selesai. Jika bank menang kliring, berarti simpana giro bank tersebut di Bank Indonesia menjadi bertambah, dan jika kalah saldonya maka akan berkurang.

Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau bisa disebut call money. Pinjaman ini diberikan untuk jangka pendek yang paling lama 7 hari dengan tingkat bunga yang tinggi. Meskipun tingkat suku bunga tinggi dari pada tingkat suku bunga pinjaman biasa, namun bank yang kalah kliring ini biasanya tetap menyetujui pinjaman tersebut karena kalah kliring harus diselesaikan dalam waktu yang relative singkat.


Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar