Hasil
Evaluasi Sistem Kliring Nasional
Seiring
dengan perkembangan dunia ekonomi yang semakin pesat, membuat masyarakat
terutama pengusaha membutuhkan alat yang bisa bekerja secara cepat, praktis dan
aman dalam bertransaksi. Sebelum pemerintah membuat alat pembayaran yang dapat
menunjang transaksi masyarakat maka pemerintah membuat peraturan untuk
menentukan apakah bank tersebut dapat menerima deposit dari masayarakat atau
tidak.
Peraturan
yang dibuat adalah minimal modal yang dimiliki oleh bank dengan adanya rasio
kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) dengan minimal nilai CAR nya
adalah 8% dan sudah diperbarui menjadi 20% yang sudah berlaku sejak tahun 2014.
Jika nilai CAR kurang 20%, maka bank tersebut tidak boleh menerima deposit dari
masyarakat.
Peraturan ini
dibuat untuk menanggung resiko investasi yang dijalankan oleh bank, karena
investasi yang dilakukan oleh bank bukan investasi dari pihak bank saja
melainkan dari masyarakat. Sehingga jika bank tersebut terjadi sesuatu atau kendala,
bank tersebut masuk bisa mengembalikan deposit milik masyarakat.
Pemerintah
dan pihak Bank Indonesia menyadari akan kebutuhan masyarakat tersebut agar para
pengusaha bisa menjalankan usahanya tanpa hambatan dalam bertransaksi. Salah
satu alternative yang dibuat oleh pemerintah dan Bank Indonesia dalam alat
pembayaran adalah kliring.
Menurut Sri
Susilo.2000 : 96, kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring
adalah pertukaran warkat atau data keuangan secara elektronik antar bank yang
diatas namakan bank atau nasabahnya yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam
perundang-undangan yang digunakan dalam transaksi pembayaran.
Pada
awalnya kliring digunakan secara manual, akan tetapi melihat antusias
masyarakat terhadap alat pembayaran yang memudahkan, sehingga Bank Indonesia
membuat kliring ini tidak manual lagi.
Dilihat dari
sistem pelaksanaanya, kliring dapat dikatakan sebagai perhitungan antara
beberapa lembaga keuangan peserta kliring untuk memperluas lalu lintas
pembayaran secara giral. Lembaga keuangan yang dapat menjadi peserta kliring
ini harus memenuhi syarat dibawah ini :
- Bank yang menjadi peserta kliring harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
- Mempunyai izin usaha yang sah.
- Keadaan administrasi yang memungkin bank dapat memenuhi kewajibannya.
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
- Bank peserta menunjuk orang sebagai wakil tetap pada lembaga kliring.
Warkat yang
dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring di Indonesia antara lain adalah
:
- Cek
- Bilyet giro
- Surat bukti penerimaan transfer
- Wesel bank untuk transfer kredit
Semua warkat ini harus
dinyatakan dalam mata uang rupiah bernilai penuh (100% dari face value), dan telah jatuh tempo.
Setelah mengetahui
syarat menjadi peserta kliring dan warkat yang dapat diperhitungkan dalam
proses kliring, selanjutnya kita akan membahas mengenai mekanisme kliring
tersebut antar bank yang akan diterangkan dengan gambar dibawah ini.
Dari gambar
diatas dapat dijelaskan penjelasan sebagai berikut :
- Nota debet keluar
Yaitu warkat yang
disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
- Nota debet masuk
Yaitu warkat yang
diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
- Nota kredit keluar
Yaitu warkat pembebanan
ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank
lain.
- Nota kredit masuk
Yaitu warkat yang
diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima
warkat.
- Transfer
Yaitu pemindahan dana antara
bank yang sama dengan wilayah yang sama atau berbeda.
Warkat
|
Saldo
di Bank
|
Nota debet keluar
|
+
|
Nota debet masuk
|
-
|
Nota kredit keluar
|
-
|
Nota kredit masuk
|
+
|
Tolak kliring
|
+/-
|
Hasil
|
+
(menang kliring) / - (kalah kliring)
|
Setelah tata cara yang
sudah digambarkan diatas, maka selanjutnya adalah menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring retur dibuat biyet saldo kliring yang memuat
hasil akhir kliring. Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih
besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut akan
menang kliring, begitu juga sebaliknya.
Apabila masing-masing
saldo kliring peserta sudah diselesaikan dan neraca gabungan telah seimbang,
maka kliring telah selesai. Jika bank menang kliring, berarti simpana giro bank
tersebut di Bank Indonesia menjadi bertambah, dan jika kalah saldonya maka akan
berkurang.
Jika bank
tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan
kalah kliring, maka akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau bisa
disebut call money. Pinjaman ini
diberikan untuk jangka pendek yang paling lama 7 hari dengan tingkat bunga yang
tinggi. Meskipun tingkat suku bunga tinggi dari pada tingkat suku bunga
pinjaman biasa, namun bank yang kalah kliring ini biasanya tetap menyetujui
pinjaman tersebut karena kalah kliring harus diselesaikan dalam waktu yang relative
singkat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar