Arsitektur Perbankan Indonesia
Dunia
perbankan di Indonesia sedang mengalami perkembang yang signifikan, dimulai
dari berdirinya Bank Indonesia sebagai bank sentral dan kemudian diikuti dengan
berdirinya bank-bank yang lain sebagai bank swasta yang melengkapi
fungsi-fungsi dari bank lain. Awal dari kegiatan perbankan dimulai dengan
kegiatan transaksi barang atau jasa dengan pertemuan langsung dan dikenal
dengan istilah barter. Dengan berkembangnya kegiatan ini, sekarang transaksi
sudah ada perantaranya yaitu lembaga keuangan.
Arsitektur Perbankan
Indonesia (API)
adalah kerangka dasar system perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 yang bersifat menyeluruh dan memberikan
arah, bentuk, dan tatanan industry perbankan untuk rentan waktu lima sampai
sepuluh mendatang. API diluncurkan sebagai salah satu upaya pemerintah dan Bank
Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui
penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan Inpres no. 5 tahun 2003, dimana
API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan
sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan
sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah
meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh araj kebijakan pengembangan
industry perbankan Indonesia kedepan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas
pula dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangin kembali
perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan
Inpres no. 5 tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku
putih tersebut.
Bertitik tolak dari
keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan
memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API
selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara
lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan
perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki
program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem
perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun
syariah, serta pengembangan UMKM.
Salah satu dampak dari peluncuran API, maka bank umum mulai
terpacu dengan waktu untuk memenuhi modal minimum 100 miliyar. Bank Indonesia sudah menetapkan bajwa pada
tahun 2008, bank umum sudah harus mempunyai modal minimum 80 miliyar,
selanjutnya akan dinaikan menjadi 100 miliyar dan harus dipenuhi pada akhir
tahun 2010. Arsitektur perbankan Indonesia (API) memiliki visi, antara lain :
1.
Menciptakan
sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien
2.
Menciptakan
kestabilan sistem keuangan,
3.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Krisis
ekonomi di Indonesia mulai pertengahan 1997 telah menimbulkan kesadaran bahwa
API adalah kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka
memperkuat fundamental industri perbankan.
Bank Indonesia menargetkan pada akhir implementasi API, jumlah
bank di Indonesia paling banyak 58 bank yang terdiri dari 2-3 bank
internasional dengan modal diatas 50 triliun, 3-5 bank nasional dengan modal
diatas 10-50 triliun, dan 30-50 bank yang kegiatannya terfokus pada segmen
usaha tertentu, dengan modal antara 100 miliyar-10 triliun. Sampai saat ini
jumlah bank umum di Indonesia adalah sebanyak 132 bank. Untuk mempermudah
pencapaian API dan menjalankan visinya maka Bank Indonesia menetapkan enam
sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling
terkait satu sama lain, yaitu:
1.
Menciptakan struktur
perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan
mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.
Menciptakan sistem
pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional.
3. Menciptakan industri
perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki
ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate goervenance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur
yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Salah
satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit
Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit
6.
Mewujudkan pemberdayaan
dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
|
Setelah menetapkan visi dan
sasaran yang akan dicapai oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia juga tidak lupa
untuk melihat tantangan yang akan melanda dalam proses membangun perbankan di
Indonesia, seperti :
·
Pertumbuhan Kredit perbankan yang masih rendah.
·
Struktur Perbankan yang belum Optimal.
·
Pemenuhan Kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang.
·
Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan.
·
Kapabilitas perbankan yang masih lemah.
·
Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan.
·
Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan.
·
Perkembangan teknologi Informasi.
Secara keseluruhan, struktur perbankan
Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan
akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
Tahapan
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan (Pilar I)
|
Periode Pelaksanaan
|
|
1
|
Memperkuat permodalan
Bank
|
|
|
|
a.
|
Meningkatkan
persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah
(termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
|
2007
|
|
b.
|
Meningkatkan
persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah
(termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
|
2010
|
|
c.
|
Mempertahankan
persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum
konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
|
2004-2010
|
|
d.
|
Menetapkan persyaratan
modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
|
2005
|
|
e.
|
Menetapkan persyaratan
modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off
Unit Usaha Syariah.
|
2006
|
|
f.
|
Mempercepat batas waktu
pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010
menjadi tahun 2008
|
2008
|
2
|
Memperkuat daya saing
dan kelembagaan BPR dan BPRS.
|
|
|
|
a.
|
Meningkatkan linkage
program antara bank umum dengan BPR
|
2007
|
|
b.
|
Implementasi program
aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan
strategis dalam rangka pengembangan UMKM
|
2007
|
|
c.
|
Mendorong pendirian BPR
dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
|
2006-2007
|
|
d.
|
Mempermudah pembukaan
kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
|
2004-2006
|
|
e.
|
Memfasilitasi
pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX
)
|
2006-2007
|
3
|
Meningkatkan akses
kredit dan pembiayaan UMKM
|
|
|
|
a.
|
Memfasilitasi pembentukan
dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
|
2004-2007
|
|
b.
|
Mendorong perbankan
untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang
berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
|
2004-2009
|
|
c.
|
Meningkatkan akses pembiayaan
syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
|
2010
|
|
d.
|
Mendorong bank-bank
syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
|
2010
|
Sudah
dulu ya pembahasan tentang arsitektur perbankan indonesianya J.
Referensi :
E.S, Margianti.,
Budi Hermana (2011). Manajemen Dana Bank
Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar