Selasa, 08 April 2014

Arsitektur Perbankan Indonesia


Arsitektur Perbankan Indonesia


Dunia perbankan di Indonesia sedang mengalami perkembang yang signifikan, dimulai dari berdirinya Bank Indonesia sebagai bank sentral dan kemudian diikuti dengan berdirinya bank-bank yang lain sebagai bank swasta yang melengkapi fungsi-fungsi dari bank lain. Awal dari kegiatan perbankan dimulai dengan kegiatan transaksi barang atau jasa dengan pertemuan langsung dan dikenal dengan istilah barter. Dengan berkembangnya kegiatan ini, sekarang transaksi sudah ada perantaranya yaitu lembaga keuangan.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah kerangka dasar system perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industry perbankan untuk rentan waktu lima sampai sepuluh mendatang. API diluncurkan sebagai salah satu upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan Inpres no. 5 tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh araj kebijakan pengembangan industry perbankan Indonesia kedepan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangin kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan Inpres no. 5 tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

 Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.  Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.  Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta  pengembangan UMKM.

Salah satu dampak dari peluncuran API, maka bank umum mulai terpacu dengan waktu untuk memenuhi modal minimum 100 miliyar.  Bank Indonesia sudah menetapkan bajwa pada tahun 2008, bank umum sudah harus mempunyai modal minimum 80 miliyar, selanjutnya akan dinaikan menjadi 100 miliyar dan harus dipenuhi pada akhir tahun 2010. Arsitektur perbankan Indonesia (API) memiliki visi, antara lain : 
1.     Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien
2.    Menciptakan kestabilan sistem keuangan,
3.    Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan 1997 telah menimbulkan kesadaran bahwa API adalah kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan.

Bank Indonesia menargetkan pada akhir implementasi API, jumlah bank di Indonesia paling banyak 58 bank yang terdiri dari 2-3 bank internasional dengan modal diatas 50 triliun, 3-5 bank nasional dengan modal diatas 10-50 triliun, dan 30-50 bank yang kegiatannya terfokus pada segmen usaha tertentu, dengan modal antara 100 miliyar-10 triliun. Sampai saat ini jumlah bank umum di Indonesia adalah sebanyak 132 bank. Untuk mempermudah pencapaian API dan menjalankan visinya maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:


1.     Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.    Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.   Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.   Menciptakan good corporate goervenance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Salah satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit
6.    Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.


Setelah menetapkan visi dan sasaran yang akan dicapai oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia juga tidak lupa untuk melihat tantangan yang akan melanda dalam proses membangun perbankan di Indonesia, seperti :
·         Pertumbuhan Kredit perbankan yang masih rendah.
·         Struktur Perbankan yang belum Optimal.
·         Pemenuhan Kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang.
·         Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan.
·         Kapabilitas perbankan yang masih lemah.
·         Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan.
·         Perlindungan nasabah yang masih harus  ditingkatkan.
·         Perkembangan teknologi Informasi.

Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank


a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008
2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.


a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007
3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM


a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010

Sudah dulu ya pembahasan tentang arsitektur perbankan indonesianya J.


Referensi :
E.S, Margianti., Budi Hermana (2011). Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar