Bank Syariah
Perkembangan bank di Indonesia sekarang ini sudah sangat
pesat. Indonesia sekarang ini memiliki 120an bank, baik bank umum ataupun bank
syariah. Perbedaan jenis bank ini melengkapi dunia perbankan satu dengan yang
lainnya. Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan
bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Sekarang saya akan membahas mengenai bank
syariah.
Berikut adalah perbedaan antara bank konvesional dengan bank
yang berprinsip syariah dari segi fungsi, landasan hukum, produk, jenis investasi atau yang
lainnya.
Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang
diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu
sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba
Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a
Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara
teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”,
atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan
adanya larangan dalam agama
Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Bank syariah di Indonesia sudah mulai berkembang
pesat, walaupun total assetnya masih berbeda jauh dibandingkan dengan bank
konvesional. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 (yoy)
menjadi Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset
perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam
koridor revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan
perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun
yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup
berarti.
Upaya pengembangan pasar
perbankan syariah yang telah dilakukan Bank Indonesia dan pelaku industri yang
tergabung dalam iB Campaign mampu memperbesar market share perbankan syariah
dalam peta perbankan sehingga mencapai ± 4,8% per Oktober 2013 dengan jumlah
rekening di perbankan syariah mencapai ± 12 juta rekening atau 9,2% dari total
rekening perbankan nasional serta jumlah jaringan kantor mencapai 2.925 kantor.
Sepanjang 2013, dampak
makro ekonomi lanjutan atas krisis keuangan global yang cenderung melambatkan
laju pertumbuhan ekonomi di banyak negara di dunia serta menurunkan laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia ke tingkat di bawah 6%, tentunya mempengaruhi
industri perbankan syariah nasional. Pada 2014 diharapkan kondisi perekonomian
global membaik dan geliat ekonomi domestik semakin positif sehingga memberikan
lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri perbankan nasional
yang lebih baik. Dengan kondisi tersebut, Bank Indonesia memproyeksikan pada
2014, pertumbuhan aset perbankan syariah tetap akan berada dalam 3 skenario dari
baseline sampai dengan optimis, namun diharapkan berada dalam kisaran moderat
sampai dengan optimis dengan kisaran growth dari 19% - 29%.
Sebagai upaya mendukung
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, pada 2014 Bank Indonesia memandang
perlu langkah pengembangan dan kebijakan yang difokuskan antara lain pada: (i)
penguatan struktur perbankan untuk mendukung pengembangan dan transformasi
ekonomi nasional, (ii) koordinasi dan kolaborasi mikroprudensial dan
makroprudensial untuk stabilitas sistem keuangan (a.l. melalui kebijakan
makroprudensial seperti GWM-FDR dan review terhadap Sharia – LOLR) dan (iii)
edukasi dan promosi yang lebih terintegrasi dan masiv (a.l. melalui
implementasi Gerakan Ekonomi Syariah).
Untuk memberikan pedoman
bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang
Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya
Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah
dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri
perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend
perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan
sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari
kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun
international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah
internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan
IIFM.
Pengembangan perbankan
syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan
berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka
arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia
(API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah
merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam
skala yang lebih besar pada tingkat nasional. “Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan
perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang
jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10
tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan
nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi
dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek,
perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang
potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional
harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas
layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem
perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan
syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat
Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan
bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara
bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana
bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka
upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan
diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan negeri.
Bank Indonesia menyadari pentingnya
sinergi dan koordinasi yang lebih erat antara para pengambil kebijakan di
bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia demi pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah nasional ke depan. Penyelenggaraan seminar ini diharapkan
meningkatkan intensitas komunikasi kebijakan antar otoritas, sehingga pada
akhirnya menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dalam kebijakan
dan implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari berbagai
otoritas terkait di Indonesia.
Bank syariah di Indonesia memiliki system kerja
sebagai berikut.
Dari karakteristik system perbankan
syariah yang beroperasi ini memberikan alterfantif system perbankan yang saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank, menonjolkan aspek keadilan dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan. Perbankan syariah menjadi alternative system perbankan
yang kredibel dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia, selain itu bank
syariah juga tidak pernah terkena krisis moneter.
Setiap produk bank syariah yang akan
dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan syariah. Table dibawah
ini menjelaskan berbagai jenis produk bank syariah.
Sudah dulu ya penjelasan mengenai bank
syariahnya. Dipertemuan selanjutnya kita akan membahas mengenai tentang bank
lagi J.
Referensi :
E.S, Margianti.,
Budi Hermana (2011). Manajemen Dana Bank
Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar