Selasa, 08 April 2014

Bank Syariah

Bank Syariah


Perkembangan bank di Indonesia sekarang ini sudah sangat pesat. Indonesia sekarang ini memiliki 120an bank, baik bank umum ataupun bank syariah. Perbedaan jenis bank ini melengkapi dunia perbankan satu dengan yang lainnya. Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sekarang saya akan membahas mengenai bank syariah.

Berikut adalah perbedaan antara bank konvesional dengan bank yang berprinsip syariah dari segi fungsi, landasan hukum, produk, jenis investasi atau yang lainnya.





 Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

          Bank syariah di Indonesia sudah mulai berkembang pesat, walaupun total assetnya masih berbeda jauh dibandingkan dengan bank konvesional. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 (yoy) menjadi Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam koridor revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.

Upaya pengembangan pasar perbankan syariah yang telah dilakukan Bank Indonesia dan pelaku industri yang tergabung dalam iB Campaign mampu memperbesar market share perbankan syariah dalam peta perbankan sehingga mencapai ± 4,8% per Oktober 2013 dengan jumlah rekening di perbankan syariah mencapai ± 12 juta rekening atau 9,2% dari total rekening perbankan nasional serta jumlah jaringan kantor mencapai 2.925 kantor.

Sepanjang 2013, dampak makro ekonomi lanjutan atas krisis keuangan global yang cenderung melambatkan laju pertumbuhan ekonomi di banyak negara di dunia serta menurunkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia ke tingkat di bawah 6%, tentunya mempengaruhi industri perbankan syariah nasional. Pada 2014 diharapkan kondisi perekonomian global membaik dan geliat ekonomi domestik semakin positif sehingga memberikan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri perbankan nasional yang lebih baik. Dengan kondisi tersebut, Bank Indonesia memproyeksikan pada 2014, pertumbuhan aset perbankan syariah tetap akan berada dalam 3 skenario dari baseline sampai dengan optimis, namun diharapkan berada dalam kisaran moderat sampai dengan optimis dengan kisaran growth dari 19% - 29%.

Sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, pada 2014 Bank Indonesia memandang perlu langkah pengembangan dan kebijakan yang difokuskan antara lain pada: (i) penguatan struktur perbankan untuk mendukung pengembangan dan transformasi ekonomi nasional, (ii) koordinasi dan kolaborasi mikroprudensial dan makroprudensial untuk stabilitas sistem keuangan (a.l. melalui kebijakan makroprudensial seperti GWM-FDR dan review terhadap Sharia – LOLR) dan (iii) edukasi dan promosi yang lebih terintegrasi dan masiv (a.l. melalui implementasi Gerakan Ekonomi Syariah).

Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional. “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Bank Indonesia menyadari pentingnya sinergi dan koordinasi yang lebih erat antara para pengambil kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia demi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional ke depan. Penyelenggaraan seminar ini diharapkan meningkatkan intensitas komunikasi kebijakan antar otoritas, sehingga pada akhirnya menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dalam kebijakan dan implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari berbagai otoritas terkait di Indonesia.

Bank syariah di Indonesia memiliki system kerja sebagai berikut.










Dari karakteristik system perbankan syariah yang beroperasi ini memberikan alterfantif system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Perbankan syariah menjadi alternative system perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia, selain itu bank syariah juga tidak pernah terkena krisis moneter.

Setiap produk bank syariah yang akan dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan syariah. Table dibawah ini menjelaskan berbagai jenis produk bank syariah.



Sudah dulu ya penjelasan mengenai bank syariahnya. Dipertemuan selanjutnya kita akan membahas mengenai tentang bank lagi J.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar