Selasa, 08 April 2014

Kesehatan Bank

Kesehatan Bank



Dalam mencapai dan memenuhi tujuan dari Bank Indonesia diperlukan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan terhadap bank-bank yang ada agar bank-bank  dapat stabil. Menurut Undang-Undnag Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Keberadaan bank sentral yang independen merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien, dan dapat dilihat dari dikeluarkannya keputusan Presiden no. 23 tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Instruksi Presiden no.4 tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitian untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :

·      Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendir
·      Kemampuan mengelola dana
·      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
·        Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku 

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.  Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2.  Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

4.  Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Penilaian kesehatan bank umum yang baru mulai diberlakukan dasar hukumnya adalah  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. PBI tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama hampir tujuh tahun. Petunjuk teknis pelaksanaanya mengacu ke Surat Edaran Bank Indonesia No.13/ 24 /DPNP tanggal 25 Oktober 2011.

Salah satu peraturan perbankan yang paling penting dan sebagai hasil dari aspke pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 (CAMEL). Selanjutnya perarturan tersebut diubah pada tahun 2004 menjadi CAMELS. 

Sesuai Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP 31 Mei 2004 dan Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari :

1.     Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap kententuan yang berlaku
b.    Komposisi permodalan
c.    Tren ke depan/proyeksi KPMM
d.    Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank
e.    Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
f.    Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
g.    Akses kepada sumber permodalan
h.    Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2.    Kualitas aset (asset quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
b.    Debitur inti kredit di luar pihak dibandingkan dengan total kredit
c.    Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperfoming asset) dibandingkan aktiva produktif
d.    Tingkat kecukupan pembentukan Penyisishan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
e.    Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
f.    Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
g.    Dokumen aktiva produktif
h.    Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3.    Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Manajemen umum
b.    Penerapan sistem manajemen risiko
c.    Kepatutan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya

4.    Rentabilitas (earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
b.    Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
c.    Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
d.    Biaya perasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e.    Pertumbuhan laba operasional
f.    Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g.    Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h.    Prospek laba operasional

5.    Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b.    1-month maturity mismatch ratio
c.    Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to depotsit ratio-LDR)
d.    Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
e.    Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
f.    Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (asset and  liabilities management-ALMA)
g.    Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber sumber penerimaan lainnya
h.    Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)

6.    Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
b.    Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar
c.    Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar

Struktur atau komponen penilaian bank yang lama tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System. Tatacara CAMEL secara umum adalah sebagai berikut :




  
Sebelum CAMELS, kita mengenal cara yang lebih “jadul” lagi yaitu CAMEL yang berlaku mulai tahun 1991 berdasarkan Surat Edaran BI No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaiaj untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Indikator pada CAMEL tersebut juga sangat sederhana, yaitu:
1.     Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2.    Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
3.    Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4.    Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.    Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Perhitungan pada RGEC berbeda dengan metode CAMELS karena terdapat komonen “R”, yaitu Risk Profile. Contoh penjelasan untuk sebagian indicator penilaian untuk factor risiko kredit yaitu sbagai berikut.


Dengan metode RGEC nilai rasio belum menentukan nilai akhirnya. Untuk menentukan nilai akhirnya, kita dapat menggunakan matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC. Kedua dimensi ini saling berhunbungan dan mempengaruhi.
Peringkat kesehatan bank dengan metode RGEC.


Sudah ya pembahasan mengenai kesehatan banknya J.

Referensi :
E.S, Margianti., Budi Hermana (2011). Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar